Dinamika Persidangan Syarat Calon di MK Jadi Pengalaman Penting Kajian Hukum Pemilu
|
Takalar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perdebatan dan dinamika hukum yang terjadi dalam persidangan syarat calon di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pengalaman serta pelajaran penting bagi pengembangan kajian hukum pemilu di tingkat daerah.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menilai, fenomena peradilan nasional tersebut menegaskan betapa krusialnya penguatan metodologi analisis hukum bagi para pengawas pemilu.
Pesan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kajian Hukum di Media Center Bawaslu Takalar, Kamis (8/10/2026).
Menurut Andarias, dinamika di MK memberikan gambaran nyata bahwa hukum pemilu sangatlah dinamis dan membutuhkan kecermatan tinggi dalam menafsirkan setiap norma aturan.
Ia menyebutkan bahwa proses pembuktian dan adu argumentasi di peradilan setingkat MK harus dijadikan referensi bagi jajaran Bawaslu di daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas.
"Dinamika persidangan syarat calon di MK adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Hal ini menunjukkan bahwa kajian hukum pemilu tidak boleh lagi dibuat secara ala kadarnya, melainkan harus berbasis pada penalaran hukum (legal reasoning) yang benar-benar matang," tegas Andarias.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah produk pengawasan pemilu sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawas mampu menghubungkan fakta-fakta di lapangan dengan aturan yang berlaku.
Proses tersebut, menurutnya, memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai asas-asas hukum dan logika pembuktian yang sistematis.
"Ketika kasus penanganan pelanggaran diuji di forum seperti MK atau PTUN, yang dinilai bukan seberapa tebal berkasnya, melainkan seberapa logis dan kuat argumentasi hukum yang kita bangun," tambahnya.
Dalam membedah metodenya, Andarias memaparkan formula dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap pengawas pemilu di daerah, yaitu keterkaitan antara fakta, norma, dan alat bukti. Ia mengutip prinsip utama dalam riset hukum bahwa fakta tanpa norma hanyalah sekadar cerita, sedangkan norma tanpa fakta adalah sebatas teori.
"Penanganan pelanggaran harus memenuhi rumus dasar, fakta ditautkan dengan norma dan diuji melalui Alat Bukti yang sah, sehingga melahirkan Kesimpulan dan Rekomendasi yang adil," jelasnya.
Berangkat dari dinamika di MK tersebut, Andarias juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan atau rekomendasi Bawaslu di tingkat daerah berpotensi diuji kembali di forum-forum peradilan resmi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengujian tersebut bahkan tetap berpeluang terjadi kendati tahapan penyelenggaraan pemilu telah usai diselenggarakan.
""Potensi gugatan atau pengujian di MK, DKPP, maupun PTUN selalu ada, bahkan saat tahapan pemilu sudah selesai. Maka dari itu, ketepatan fakta dan norma dalam kajian hukum menjadi perisai utama lembaga," tutup Andarias.
Penulis : Satria Sakti
Foto : Fadriansyah
Editor : M. Chaidir Pratama