DKPP Periksa Anggota KPU Jeneponto, Diduga Langgar Kode Etik
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi. Ia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena diduga telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis pemeriksa (TPD) yang di pimpin oleh Prof. Muhammad dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri Drs. Saiful Jihad (TPD Unsur Bawaslu), M.Ag, Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si. (TPD Unsur Masyarakat) dan Fatmawati, S.S., M.A. (TPD Unsur KPU) secara bergantian memeriksa sejumlah aduan yang diduga dilakukan oleh teradu.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
/uploadsAdapun rekaman sidang ini dapat disaksikan pada lama facebook DKPP RI.