DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPUD Luwu Utara
|
Makassar, Bawaslu Sulsel - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pengadu Muchtar Lutfhi Mutty dan Teradu Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juni 2019 pukul 09.00 WITA.
Sidang Pemeriksaan dengan perkara nomor 94-PEK-DKPP/v/2019 tersebut digelar di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun pokok aduan, pasca perhitungan suara di TPS tanggal 17 April 2019 di Kab. Luwu Utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pengumuman baru dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (H+5) setelah pengadu menggugat melalui media sosial. Itupun tidak semua KPPS melakukannya. Menurut keterangan dari beberapa anggota KPPS yang Pengadu temui di lapangan, hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak ditempel di tempat umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kab. Luwu Utara.
"Saya tidak tahu apakah ada unsur kesengajaan, sehingga C1 itu tidak di tempelkan, atau memang mereka tidak qualified dan tidak kompeten. Saya berbicara dengan beberapa anggota KPPS, kenapa kalian tidak tempel, jawabannya tidak ada arahan dari KPUD Luwu Utara. Oleh karena itu, berdasarkan uraian saya, saya memohon kepada majelis yang saya muliakan untuk menyatakan dan memutuskan, menerima dan mengabulkan permohonan dari pengadu, menyatakan para teradu melanggar kode etik, dan memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu," kata Muchtar Lutfhi Mutty saat membacakan aduannya di hadapan sidang majelis.
Terhadap pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, para Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yakni Teradu I, Syamsul Bahri Ketua KPUD Lutra, Teradu II, Suprianto Anggota KPUD Lutra, Teradu III, Supriadi Halim Anggota KPUD Lutra, membantahnya dan mengatakan bahwa aduan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.
/uploads"Kami dari KPUD Lutra tidak ada perintah untuk melakukan PSU atau susulan. Kami telah sukses melakukan pemungutan suara tanpa riak. Meski begitu atas aduan dan laporan dari Pengadu, kami akan menjelaskan, bahwa apa yang dilaporkan pengadu, sudah menjadi panduan bagi semua penyelenggara ditiap tingkatan, untuk menempelkan seluruh hasil perolehan suara. Jika tidak dilakukan, maka termasuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu," bantah Syamsul Bahri Ketua KPUD Lutra di hadapan majelis sidang pemeriksa.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sulawesi Selatan, yakni Adnan Jamal dari unsur Bawaslu, Upik Hastati dari unsur KPU, dan Prof Andi Samsu Alam dari unsur masyarakat.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]