Dugaan Pelanggaran KEPP, DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba
|
Keterangan Gambar : Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) digelar di Kantor KPU Sulsel, Kamis (4/9/2025). Hadir dalam sidang ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagai teradu serta Bawaslu Sulsel sebagai pihak terkait.
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor: 103-PKE-DKPP/III/2025. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (4/9/2025).
Sidang ini digelar untuk memeriksa pengaduan yang diajukan oleh Akbar Nur Arafah terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, yakni Bakri Abu Bakar, Wawan Kurniawan, dan Awaluddin, selaku pihak teradu.
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan oleh calon petahana Muctar Ali Yusuf pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. Selain itu, para teradu juga diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon bupati petahana tersebut.
Sidang dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku/uploadsa merupakan Anggota DKPP. Adapun anggota majelis lainnya yaitu Mirfan (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur Masyarakat), Upi Hastati (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur KPU), dan Abdul Malik (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur Bawaslu).
/uploadsSidang pemeriksaan ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu, guna memastikan integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.
