Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Sulsel Instruksikan Sejumlah Catatan ke Jajaran Pengawas

Hasil Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Sulsel Instruksikan Sejumlah Catatan ke Jajaran Pengawas

Keterangan Gambar: Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma saat memimpin rapat evaluasi hasil pengawasan tahapan coklit, Rabu (24/7) di Makassar.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024. Pertemuan tersebut digelar di ruang serba guna Nur Muthmainnah Bawaslu Sulsel, dengan dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulsel.

Dalam pertemuan yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma, beberapa kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Anggota Bawaslu Sulsel Dr Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

"Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," papar Abdul Malik.

Poin selanjutnya, adalah tindakan etik terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol. "Dalam rapat ini juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024," tegas Abdul Malik.

Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.

"Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilita/uploadsn kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Abdul Malik.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses p/uploadsentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan.

/uploads
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle