Hasil Pengawasan Pemilu 2019, Ekspektasi Publik untuk Bawaslu di Pilkada 2020 Tinggi
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, ekspektasi publik besar terhadap Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya berdasarkan hasil pengawasan Pemilu Serentak 2019.
Afif mengatakan, ekspektasi publik tersebut menjadi tantangan lantaran situasi pilkada berbeda aturannya dengan Pemilu 2019. Di mana pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Banyak aturan yang berbeda antara pilkada dan pemilu, itu yang menyulitkan Bawaslu," kata Afif saat memberi arahan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di depan perwakilan Bawaslu Provinsi, Kordiv Divisi Pengawasan dan Sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Afif mengingatkan, pentingnya data yang disusun jajaran Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan. Semisal, Form A yang tidak hanya dituliskan jika ada temuan, tapi hasil pengawasan diseluruh jajaran.
"Ini menjadi catatan perbaikan di masa akan datang," kata Afif tegas.
/uploadsAfif mengatakan, laporan hasil pengawasan yang disusun secara detail tersebut akan mempunyai dampak dari pelajaran Pemilu Serentak 2019.
"Nah kalau misal ada yang mau diperbaiki pada pemilu selanjutnya, ini ada dasarnya," jelas Afif.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]