Ingat, Peserta Pemilu Harus Serahkan LPPDK ke KPU SulSel
|
Makassar, Bawaslu Sulsel - Tahapan pemungutan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Calon Anggota Legislatif telah selesai.
Namun begitu, para peserta Pemilu dan caleg terpilih masih punya kewajiban yang harus diselesaikan.
Yakni, mengumpulkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), lalu menyerahkannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, sejak dibuka Kamis, 25 April kemarin, tercatat telah ada 4 peserta Pemilu yang datang menyerahkan laporannya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi peserta Pemilu pertama yang menyerahkan LPPDK, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kemudian 2 dari calon anggota DPD, yakni H Moh Roem Muin dan H Mappaujung.
Penyerahan LPPDK sendiri dijadwalkan hingga tanggal 2 Mei mendatang.
/uploads /uploads
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]