Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum yang Sistematis dan Argumentatif Jadi Bekal Bawaslu Hadapi Dinamika Pemilu

andarias duma toraja

Anggota Bawaslu Sulsel Andaris Duma saat memberikan arahan pada jajaran di Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Senin (20/7).

Makale, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu. Perubahan yang berlangsung cepat tersebut berpotensi memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut menuntut Bawaslu memperkuat kompetensi penyusunan kajian yang sistematis dan argumentatif agar mampu menganalisis setiap persoalan kepemiluan berdasarkan fakta, norma, dan alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Kajian Hukum Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Senin (20/7/2026).

Andarias menjelaskan, perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, menuntut hukum pemilu terus beradaptasi terhadap berbagai persoalan baru. Tidak sedikit modus pelanggaran yang berkembang di ruang digital belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan pengaturan (vacuum juris).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan membaca ketentuan peraturan perundang-undangan secara tekstual. Dibutuhkan kemampuan penalaran hukum yang mampu menghubungkan fakta, norma, dan alat bukti untuk menghasilkan argumentasi hukum yang logis serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Kajian hukum lahir ketika fakta diuji dengan norma melalui alat bukti yang sah. Kajian hukum yang baik bukan yang paling panjang, melainkan yang logis, sistematis, berbasis fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Andarias.

Dia menambahkan, tantangan lain yang dihadapi Bawaslu adalah keterbatasan waktu penyelesaian perkara yang menjadi karakteristik hukum pemilu, sehingga kajian hukum harus disusun secara cepat tanpa mengurangi kualitas analisis.

Di sisi lain, penguatan budaya riset hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan akses terhadap basis data hukum dan literatur akademik juga menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas kajian hukum di lingkungan Bawaslu.

"Ketika hukum pemilu diuji oleh politik, maka pendapat hukum Bawaslu menjadi ujian integritas lembaga," tegasnya.

Menutup pemaparannya, Andarias mengingatkan bahwa kajian hukum yang baik harus selalu berpijak pada keseimbangan antara fakta dan norma.

"Hukum tidak hanya menuntut jawaban yang benar, tetapi juga alasan yang benar. Fakta tanpa norma adalah cerita, sedangkan norma tanpa fakta adalah teori," pungkasnya.

Penulis : Satria Sakti
Foto : Istimewa
Editor : M. Chaidir Pratama

Tag
Andarias Duma, Bawaslu, Tana Toraja, Kajian Hukum, Pemilu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle