Kerjasama Antara UMI Makassar dengan Bawaslu SulSel
|
Bertempat di ruang Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hari Jumat, 15 Februari 2019, berlangsung Penandatanganan MoU antara Bawaslu Sulsel dan Universitas Muslim Indonesia Makassar.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Rektor UMI Makassar, Prof. Dr. H. Basri Modding, SE. MSI. dan Ketua Bawaslu Sulsel, Drs. H.L. Arumahi, MH, yang disaksikan oleh Wakil Rektor, Sekretaris Yayasan Badan Waqaf UMI, para Kepala Biro dan pejabat dalam lingkup UMI Makassar, anggota Bawaslu Sulsel, Kasubag Hukum Bawaslu Sulsel.
Kerjasama antara UMI Makassar dengan Bawaslu Sulsel, menurut Saiful Jihad, Kordiv Humas-Hubal Bawaslu Sulsel, dimaksudkan:
(1) Untuk membangun kemitraan antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan jajaran Perguruan Tinggi di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai perwujudan rasa tanggungjawab bersama dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan umum, khusunya dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel;
(2) Untuk meningkatkan koordinasi dalam pendayagunaan personil, sarana/prasarana dan potensi kelembagaan lainnya secara terencana, terkoordinasi, terorganisir, terpadu dan menyeluruh. Kerjasama ini diarahkan untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan dalam mendukung terciptanya penyelanggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan proses demokrasi lainnya.
(3) Untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidan Tahun 2019.
Kerjasama ini secara lebih luas, dimaksudkan untuk melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi warga masyarakat, sebagai upaya mendorong kehidupan dan perkembangan demokrasi yang lebih matang dan berkualitas.
Ruang lingkup kesepakatan kerjasama ini meliputi:
(1) Pendayagunaan potensi dan sumberdaya masing-masing Pihak yang bertujuan untuk penguatan demokrasi dan pendidikan politik bagi warga kampus dan masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dimaksud meliputi penyelenggaraan kegiatan:
(a) Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di wilayah Sulawesi Selatan.
(b) Pelaksanaan Praktik Kukiah Lapangan (PKL) dalam lingkup tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi Sulawesi Selatan.
(c) Pelaksanaan Praktikum di Skretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi Sulawesi Selatan.
(d) Melakukan riset dan penelitian terkait dengan kepemiluan dan pengembangan kehidupan demokrasi;
(e) Kerjasama dalam penyusunan dan pelaksanaan model pengabdian masyarakat.
/uploads(f) Pengembangan model pengajaran dan pendidikan politik serta penguatan sistem demokrasi.
(g) Kegiatan lain yang disepakati bersama oleh para pihak.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]