Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel Jalani Sidang Pemeriksaan DKPP Terkait Laporan TSM Pilkada Bulukumba

Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel Jalani Sidang Pemeriksaan DKPP Terkait Laporan TSM Pilkada Bulukumba

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli (tengah), didampingi Anggota Bawaslu lain, memberikan jawaban Teradu di hadapan Majelis DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa (30/9/2025).

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli (tengah), didampingi Anggota Bawaslu lain, memberikan jawaban Teradu di hadapan Majelis DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa (30/9/2025).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan hari ini menjalani Sidang Pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sidang ini digelar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025.

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (20/9/2025).

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, bersama enam anggota lainnya, hadir sebagai pihak Teradu. Pengaduan dilayangkan oleh Akbar Nur Arfah terkait keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak meregistrasi laporan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilukada Kabupaten Bulukumba.

Dalam pokok aduannya, Pelapor berpendapat Bawaslu Sulsel bersikap tidak profesional karena menolak meregistrasi laporan setelah perbaikan, dengan alasan tidak mendeskripsikan dengan jelas korelasi pelanggaran TSM dengan bukti yang mencakup minimal 50% kecamatan di Bulukumba. Pelapor menegaskan telah memenuhi semua permintaan perbaikan.

Menanggapi aduan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberikan jawaban yang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan untuk tidak meregistrasi laporan TSM Bulukumba didasarkan pada hasil Rapat Pleno Bawaslu Sulsel," ungkap Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat membacakan jawaban dari pokok aduan pengadu.

Laporan Pelapor dinilai belum lengkap karena tidak mampu mendeskripsikan secara rinci dan jelas korelasi langsung tindakan pasangan calon dengan bukti terjadinya pelanggaran TSM yang mencakup lebih dari 50% dari total kecamatan di Bulukumba, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan.

"Bawaslu Sulsel telah memberikan kesempatan yang sangat rinci kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan, bahkan menyoroti adanya pencampuran antara dugaan pelanggaran TSM dengan dugaan Netralitas ASN dalam laporan awal," urai Mardiana Rusli saat membacakan jawaban dari aduan.

/uploads 

"Sebagai penutup jawaban, pihak Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menyatakan pengaduan tidak terbukti, dan merehabilitasi nama baik para Teradu," tambahnya sebagaimana tertuang dalam petitum pihak teradu.

 

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle