Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Komisi II DPR RI Dorong Evaluasi Kritis dan Legislasi Komprehensif dalam Kepemiluan

Ketua Komisi II DPR RI Dorong Evaluasi Kritis dan Legislasi Komprehensif dalam Kepemiluan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan arahan pada pembukaan Rapat evaluasi penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Makassar, Kamis (7/8).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya momentum evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (7/8/2025).

“Komisi II DPR RI adalah mitra konstitusional seluruh penyelenggara pemilu. Kami menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pengadministrasian, terutama terkait isu-isu kepemiluan. Kegiatan ini menjadi penting untuk mendengarkan secara langsung catatan kritis dari daerah,” ujar Rifqi.

Dalam sambutannya, Rifqi menguraikan perjalanan panjang sistem pemilu di Indonesia yang telah mengalami berbagai perubahan model dan pendekatan. Dari sistem penunjukan kepala daerah oleh pemerintah pusat, pemilihan melalui DPRD, hingga pemilihan langsung oleh rakyat, semua telah dijalankan dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

“Seluruh model pemilu sudah pernah kita coba. Semua sistem punya kelebihan dan kekurangan. Maka dari itu, evaluasi berkelanjutan seperti ini sangat diperlukan agar kita bisa belajar dari pengalaman masa lalu dan merancang sistem yang lebih baik ke depan,” tegasnya.

Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI tengah menyiapkan rencana legislasi besar terkait kepemiluan melalui skema omnibus law politik atau kodifikasi undang-undang pemilu. Langkah ini akan menyatukan berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah, menjadi satu kerangka hukum terpadu.

Menurutnya, ekosistem kepemiluan harus dibangun secara menyeluruh, dimulai dari hulu, yaitu partai politik, hingga hilir, yaitu lembaga keparlemenan. Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan hukum acara kepemiluan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa pemilu selesai sebelum pelantikan pejabat politik.

“Pemilu tidak akan pernah baik tanpa penegakan hukum yang kuat. Kita ingin hadirkan legacy hukum acara kepemiluan yang mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum,” imbuh Rifqi.

Ia berharap kegiatan evaluasi ini dapat menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan, baik dari jajaran Bawaslu maupun para pemangku kepentingan lainnya di Sulawesi Selatan.

“Saya minta kepada Koordinator Tenaga Ahli Pimpi/uploadsap berada di forum ini, mendengar dan mencatat semua masukan. Forum ini harus menghasilkan catatan kritis yang akan kami bawa ke Senayan,” pungkasnya.

Melalui forum ini, Rifqi mengajak seluruh peserta /uploads secara objektif demi perbaikan sistem pengawasan dan pelaksanaan pemilu yang lebih baik ke depan.

/uploads
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle