KPU Kepulauan Selayar Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Keterangan Gambar: Enam Majelis Sidang Bawaslu Sulsel (kiri ke kanan) yakni Saiful Jihad, Amrayadi, Azry Yusuf, HL Arumahi, Adnan Jamal, dan Hasmaniar Bachrun saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor KPU Kab. Kepulauan Selayar di Gedung Bawaslu Sulsel, Makassar, Rabu (28/9/2022)/Foto: Rais/Humas Bawaslu Sulsel
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis sidang dugaan pelanggaran administrasi tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, memutuskan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum. Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua Bawaslu Sulsel Dr. HL Arumahi, M.H. yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang HL Arumahi dihadapan peserta sidang di ruang Sidang Nur Muthmainnah, kota Makassar, Rabu (28/9/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbang/uploadsdibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 001/TM/ADM/Prov/27.00/IX/2022, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
/uploadsJalannya pembacaan sidang tersebut, dalam disaksikan secara langsung lewat kanal youtube Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.(Rais/Humas Bawaslu Sulsel)
