Lompat ke isi utama

Berita

KPU Selayar Beri Jawaban, Bawaslu Kukuh dengan Pokok Laporan

KPU Selayar Beri Jawaban, Bawaslu Kukuh dengan Pokok Laporan

Keterangan Gambar: Agenda Sidang Mendengar Jawaban Terlapor yakni KPU Selayar pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Rabu (21/9/2022).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan dengan agenda pembacaan keterangan terlapor pada Rabu (21/9/2022) di Ruang Sidang Muthmainnah Bawaslu Sulsel.

Dalam Petitum yang disampaikan KPU Selayar, perbuatan terlapor menggunakan sarana teknologi berupa panggilan video dalam klarifikasi anggota parpol yang tidak dapat dihadirkan langsung secara tatap muka adalah sah dan berkesesuaian hukum.

"Menyatakan bahwa perbuatan TERLAPOR dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video (video call) dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 Tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Kab/Kota adalah sah dan berkesesuaian hukum," ungkap Andi Dewantara dalam Petitum yang dibacakannya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Pelapor memberikan tanggapan sekaligus kesimpulan atas petitum terlapor tetap mengacu pada pokok laporan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

/uploads

"Kesimpulan kami tetap pada pokok-pokok laporan yang telah kami sampaikan, bahwa KPU Selayar melaksanakan klarfikasi anggota partai politik tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022," ungkap Ketua Bawaslu Selayar Suharno .

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/9/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan. (TR)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle