Kuasa Hukum NH-Aziz Cabut Permohonan Sengketa, Bawaslu Gelar Sidang Terakhir
|
[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22"][et_pb_row _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]Makassar, Badan Pengawas Pemilu -Â BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang sengketa terakhir menindaklanjuti laporan aduan dari kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid - Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) di Kantor Bawaslu Prov. Sulsel, Sabtu (24/2/2018). Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang pertama yang digelar 2 hari lalu.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) mencabut permohonannya soal sengketa penetapan calon dalam sidang kedua yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel.
Permohonan pencabutan aduan sengketa tersebut disampaikan melalui kuasa hukum NH-Aziz, /uploadsi cabut karena permintaan beliau (NH-Aziz). Beliau mengatakan akan lebih bijak kalau permohonan sengketa itu dicabut saja. Biarkan pesta demokrasi berjalan dengan tahapan yang telah ada. Biarkan masyarakat memilih pasangan calon yang baik," kata Aliyas.
Bawaslu Sulsel menerima permohonan pemohon yang sebelumnya telah diajukan sehari sebelum sidang kedua berlangsung pada hari ini. Sidang kedua sebagai agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU Sulsel, dan pihak terkait 1, pasangan calon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. Adapun pihak terkait 2, yakni pasangan calon Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman.
Bawaslu menyampaikan pencabutan permohonan dari pemohon sudah sesuai dengan prosedur. "Dalam hukum acara persidangan sengketa yang diatur dalam peraturan Bawaslu. Selama tanggapan dari termohon belum dibacakan maka pemohon masih bisa mengambil kebijaksanaan dengan mencabut permohonannya," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, usai sidang.
Dengan demikian, sidang sengketa penetapan calon pun diputuskan untuk tidak dilanjutkan dan berakhir dalam sidang kedua. "Sidang sengketa pun tidak diteruskan karena pemohon telah mencabut permohonannya. Tak ada lagi yang bisa diproses," jelas Arumahi.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]