Mantapkan Kualitas Layanan, Bawaslu Sulsel Sosialisasikan dan Selaraskan Standar Pelayanan Publik
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memastikan kualitas pelayanan yang merata hingga ke tingkat daerah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi sekaligus penyelarasan rancangan Standar Pelayanan Publik bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Langkah strategis ini merujuk pada pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa penetapan standar pelayanan ini membutuhkan masukan, koreksi, serta komitmen bersama seluruh jajaran pengawas pemilu agar standar yang disusun benar-benar adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita memberikan ruang koreksi kepada Bapak/Ibu sekalian untuk memberikan penilaian, sehingga masukan yang diberikan dapat menjadi bahan komprehensif dalam menyusun standar pelayanan. Penyamaan persepsi ini penting agar standar pelayanan di seluruh lingkungan Bawaslu Sulsel berjalan harmonis,” ujar Mardiana dalam rapat pembahasan standar pelayanan di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Kamis (13/8/2026).
Selain melakukan penyesuaian internal di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Sulsel juga mengagendakan uji publik. Pelibatan elemen masyarakat ini ditujukan untuk menguji efektivitas standar layanan yang disosialisasikan secara objektif.
Menurut Mardiana, masukan eksternal dari masyarakat sangat krusial agar lembaga tidak terjebak dalam penilaian sepihak.
- Menghindari self-claim: Memastikan lembaga tidak cepat berpuas diri terhadap kualitas layanan saat ini.
- Dorongan Evaluasi: Menjadikan kritik dan saran masukan publik sebagai pemicu inovasi pelayanan.
- Standar Tepat Sasaran: Menghasilkan regulasi standar pelayanan yang inklusif dan transparan.
Mengukur Kinerja Lewat Indeks Pelayanan Publik
Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi standar pelayanan ini merupakan bagian dari penerapan instrumen PEKPPP yang dirancang oleh Kementerian PANRB. Melalui instrumen ini, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Sulsel akan diukur secara terstruktur.
Hasil akhir dari pemantauan ini akan melahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang menjadi pijakan utama Bawaslu Sulsel dalam meningkatkan mutu, kecepatan, dan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Penulis: Satria Sakti
Foto : Satria Sakti
Editor : M. Chaidir Pratama