Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Bulukumba Masifkan Sosialisasi

Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Bulukumba Masifkan Sosialisasi
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Bulukumba - Dalam rangka mendorong penyelenggaran pemilu yang berkualitas, Bawaslu Bulukumba terus melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Salah satu upaya dilakukan Bawaslu Bulukumba adalah melalui sosialisasi berupa Baliho dan stiker yang disebar diseluruh desa dan kelurahan di Bulukumba. Hal ini disamapaikan oleh Bakri Abubakar, Komisioner Bawaslu Bulukumba (5/4/19).

“Kita sudah menyebarluaskan sosialisasi melalui baliho dan spanduk yang dipasang diseluruh desa dan kelurahan. Dalam sosialisasi ini kita mengajak publik untuk mencegah politik uang dalam pemilu 2019. Selain itu kita juga berharap pihak-pihak yang sebagaimana diatur dalam undang-undang dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu seperti ASN, TNI dan Polri untuk bersama sama menyukseskan pemilu dengan menjaga netralitas dalam pemilu 2019", tandasnya.

/uploads

Selain pemasangan Baliho sosialisasi, Bawaslu juga menyebarkan ribuan stiker untuk dipasang ditempat – tempat strategis yang isinya adalah mengajak semua pihak untuk menolak politik uang karena politik uang adalah kejahatan demokrasi dan dapat menjadi cikal bakal korupsi ke depan.

Politik uang sudah jelas sangat dilarang sebagaimana dalam undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 yakni Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah), tutup Bakri.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle