Pengawasan DPB, Amrayadi Imbau Bawaslu Kabupaten/Kota Lakukan Ini
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bertujuan memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, untuk itu perlu perhatian khusus bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan DPB demi menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Salah satu kewenangan Bawaslu dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah penyampaian saran perbaikan kepada pihak penyelenggara Teknis Pemilu (KPU) apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi mengimbau kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memberikan saran perbaikan ketika terdapat ketidaksesuaian data pada DPB.
“Jangan berhenti memberikan saran perbaikan kepada KPU ketika Bawaslu menemukan adanya ketidaksesuaian data pada kegiatan Daftar Pemilih Berkelanjutanâ€.
Hal tersebut disampaikan oleh Amrayadi pada Rapat /uploadsPengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/02/2022).
Untuk diketahui rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
/uploads
Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Kamis (17/2/2022)