Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Sul-Sel

Penyerahan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Sul-Sel
[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]Makassar, Badan Pengawas Pemilu - BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Fatmawati, S.S., MA menghadiri dan mengawasi penyerahan hasil verifikasi faktual 12 partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Pukul 14.00 WITA, Rabu (31/1/2018). Penyerahan hasil verifikasi faktual parpol dipandu oleh Komisioner KPU Sul-Sel Khaerul Mannan, SH., MH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Sul-Sel Drs. Muh. Iqbal Latief, M.Si, dan Anggota KPU Sul-Sel yaitu Faisal Amir, SE., MM, dan Mardiana Rusli. KPU Provinsi Sul-Sel diawasi oleh Bawaslu Sul-Sel telah melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol pasca putusan MK selama 2 hari yaitu tanggal 30-31 Januari 2018. Pada verifikasi tersebut KPU membentuk dua tim yaitu Tim I dipimpin oleh Ketua KPU Sul-Sel, Iqbal Latif bersama Ketua Bawaslu Sul-Sel, H.L Arumahi, MH dan Tim II dipimpin oleh Anggota KPU Sul-Sel, Chaerul Mannan, SH., MH beserta Anggota Bawaslu Sul-Sel, Fatmawati Rahim, S.S., MA. Senin (31/01/2018) Tim I melakukan verifikasi faktual pengurus partai tingkat provinsi ; PKB, PDIP dan PAN, sedangkan Tim II ke PBB, Hanura dan Golkar. Selasa, 30/01/2018 Tim I ke PKPI, PPP dan Demokrat, sedangkan Tim II ke Gerindra, Nasdem dan PKS. Verifikasi faktual mencakup 3 aspek yaitu; Pertama, mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Provinsi untuk membuktikan kesesuaian antara nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang tercantum didalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dengan KTA dan KTP yang dimiliki oleh masing-masing pengurus untuk setiap partai politik. Kedua, membuktikan kesesuaian antara jumlah 30% keterwakilan perempuan yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat te/uploadssan partai politik tingkat provinsi dengan jumlah pengurus perempuan yang hadir untuk setiap partai politik. Ketiga, mendatangi kantor tetap partai politik tingkat provinsi untuk membuktikan kesesuaian antara domisili kantor tetap dengan surat keterangan domisili dari Camat/Lurah/Kepala Desa/ sebutan lainnya untuk setiap partai politik./uploads [caption id="attachment_3302" align="aligncenter" width="1032"] Penyerahan Hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk 12 partai politik tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua KPU Prov. Sul-Sel Muh. Iqbal Latief kepada Anggota Bawaslu Prov. Sul-Sel Fatmawati Rahim[/caption][/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle