Rentan Terjebak Pelanggaran, Dialog Publik Bawaslu Gowa Ulas Peran dan Partisipasi Perempuan dalam Pemilu
|
Sungguminasa, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gowa menggelar kegiatan dialog publik tematik peran dan partisipasi perempuan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Senin (13/6/2022).
Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad berharap peran perempuan dalam pemilu bisa memberi makna penguatan nilai demokrasi yang bermartabat dan berintegritas
“Perempuan sebaiknya terlibat aktif dalam pemilu, bukan hanya menjadi objek tapi juga menjadi subjek dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut, perempuan harus memberi penguatan nilai bukan hanya memenuhi kuota 30 persen yang diperintahkan Undang-undang, demi mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berintegritas,†harapnya.
“Dalam survei yang dilakukan Bawaslu Gowa bekerja sama dengan Polres Gowa dan Ilmu politik UIN Alauddin Makassar, masyarakat memaknai politik uang itu hanya uang cash yang mereka terima padahal barang tertentu juga termasuk politik uang. Peserta Pemilu yang terpilih karena praktek politik uang akan melahirkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,†tambah Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Saparuddin menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk menjalankan Perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat.
“Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Bawaslu diberikan tugas untuk meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat, untuk itu perlu didengar masukan stakeholder untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu Gowa," jelasnya.
Sementara itu, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa berinisial RN yang pernah diproses Bawaslu Kabupaten Gowa dan dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, hadir ditengah-tengah peserta memberi kesaksiannya terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dialaminya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu.
“Saya terjebak konteks dimana saya dialihkan pada ranah yang tidak saya pahami sebelumnya karena kapasitas saya berkomentar di group Facebook, saat itu, pada saat magrib dan saya berfikir saya sudah bukan ASN, saya belum membuka pasal apa itu ASN yang ternyata ASN itu mengikat artinya 24 jam, saya adalah seorang ASN,†ungkapnya.
RN mengaku aktif mensosialisasikan netralitas ASN dilingkungannya, berharap tidak ada lagi ASN lain yang mengikuti jejaknya, karena menurutnya kasus tersebut banyak membuat pengaruh dalam karir dan keluarganya. Sebelumnya Bawaslu Gowa memproses dugaan pelanggaran tersebut karna RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook yang memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa, tahun 2020.
/uploadsNarasumber dalam kegiatan yang digelar secara luring dan daring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa ini menghadirikan aktifis perempuan yang juga tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Sulawesi Selatan Husaima Husain, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni, Juanto, Suharli, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa Zulkarnain dan jajarannya serta Anggota KPU Kabupaten Gowa, Nuzul Fitri.
Penulis: Marwah
Editor: M Chaidir Pratama