Saiful Jihad Tekankan Inovasi dan Konsistensi Pengawasan di Masa Non Tahapan
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi secara hibrid pada Rabu, 8 April 2026, sebagai respons atas arahan Bawaslu RI dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan di masa non tahapan.
Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas). Turut hadir pejabat struktural serta staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, jajaran Bawaslu dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan mengikuti rapat secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan program-program strategis Bawaslu di masa non tahapan, di antaranya pendidikan pengawas partisipatif, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta berbagai upaya pencegahan yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Dalam paparannya, Saiful Jihad menekankan pentingnya menjaga semangat dan kreativitas di tengah tantangan efisiensi anggaran.
“Di tengah situasi efisiensi anggaran seperti sekarang ini, kita mesti terus bergerak. Jika kita kesulitan mewujudkannya dalam dunia nyata, bukan berarti kita mesti meredup. Kita tetap bisa menjaga nyala kita melalui dunia maya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful juga mengingatkan bahwa tugas utama Bawaslu di masa non tahapan tidak boleh terabaikan, khususnya dalam hal pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Kita harus memastikan tugas utama kita di masa non tahapan, seperti pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tetap berjalan optimal. Selain itu, dibutuhkan gagasan-gagasan kreatif untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” lanjutnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap adaptif, inovatif, dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan, meskipun berada di luar tahapan pemilu. Sinergi antara jajaran provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mampu menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan yang partisipatif dan berkelanjutan.