Tanggapan Bawaslu Sulsel terkait Delapan Jajarannya dicatut Parpol
|
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan HL Arumahi/Foto: Rais
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 1 - 14 Agustus 2022. Beriringan dengan tahapan tersebut, KPU juga melaksanakan verifikasi administrasi hingga tanggal 11 september 2022 bagi Partai Politik yang telah mendaftar.
Dalam rangkaian tahapan pendaftaran ini, KPU menyiapkan fasilitas bagi seluruh masyarakat, TNI dan POLRI untuk ikut memantau keanggotaan parpol melalui alamat portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cukup menginput nomor induk kependudukan (NIK).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu se-Sulsel melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, hingga Senin (8/8/2022) terdapat 8 (delapan) jajaran Bawaslu yang namanya dicatut oleh parpol yang telah mendaftar. Terdiri dari 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Kabupaten dan 7 (tujuh) orang jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengatakan jika hal ini telah diantisipasi secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat.
"Terkait temuan ini, hal ini telah kami ditindaklanjuti secara berjenjang agar nantinya dilakukan penghapusan oleh KPU di SIPOL. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait aktifitas pengawasan yang dilakukan, khususnya tahapan pendaftaran parpol yang sementara berlangsung," jelasnya.
Lebih lanjut Arumahi berharap agar parpol melakukan perekrutan dengan cara yang benar, termasuk meminta persetujuan masyarakat yang akan didaftar dalam keanggotaan.
"Kami berharap agar parpol melalukan perekrutan anggota dengan cara yang benar. Ada persetujuan dari masyarakat, sehingga tidak asal catut nama," tambah Arumahi.
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas Saiful Jihad mengatakan hal ini sebagai gambaran ketidaksiapan parpol dalam hal kaderisasi keanggotaan.
"Hal ini menggambarkan jika parpol tidak siap dalam hal kaderisasi anggota. Sehingga terjadi asal catut nama untuk memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan," ungkap Saiful Jihad.
Sementara itu, Koordinator Divisi Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan jika kondisi ini menjadi warning bagi penyelenggara.
"Hal menjadi warning bagi penyelenggara pemilu untuk teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual," kata Amrayadi.
Dia mengatakan jika Bawaslu senantiasa melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir kejadian ini.
/uploads"Bawaslu secara massif mempublis link portal cek nik ke masyarakat karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak yg dilarang menjadi anggota parpol namun namanya dicatut parpol, ataupun warga yg tidak dilarang tapi merasa tidak pernah menyerahkan KTP/KK ke parpol," pungkasnya.(Taufik Rizal)
Editor: M Chaidir Pratama
[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]