Tiga Oknum ASN Pemprov Sulsel Terbukti Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
|
Keterangan Gambar: Tim Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Sulawesi Selatan melakukan rapat pembahasan kedua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, di Makassar, Minggu (6/10/2024).
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbukti melanggar Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024. Hal itu diungkapkan usai rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, Minggu (6/10/2024).
Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengungkapkan Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan dengan fair dan bebas dari intervensi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban Pemilu di Sulawesi Selatan,†jelas Abdul Malik yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel.
Dia juga mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meningkatkan status kasus yang sedang ditangani ke tahap penyidikan.
Abdul Malik menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan didasari oleh temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti yang cukup.
"Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel ini.
Pelanggaran yang diduga terjadi berhubungan dengan pelanggaran Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang menyangkut perbuatan yang dapat merusak proses pemilihan umum yang jujur dan adil.
“Berkas dokumen terkait perkara ini kini tengah /uploadst Gakkumdu untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwenang,†tambah Abdul Malik.
/uploadsBawaslu Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga proses Pemilihan yang damai dan berintegritas, serta terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan demi terciptanya pemilihan umum yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan.
