Tingkatkan Mutu Layanan, Bawaslu Sulsel Harmonisasi 23 Standar Pelayanan
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sedang menyiapkan standar pelayanan publik yang tidak hanya jelas secara prosedur, tetapi juga dapat diuji kualitasnya oleh masyarakat.
Hal tersebut seiring pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan penguatan pelayanan publik membutuhkan cara pandang yang lebih luas, bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai lembaga pelayanan publik.
“Pola pikir penyelenggara harus bergeser. Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas atau pelaksana teknis Pemilu/Pilkada, melainkan juga merupakan lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mardiana dalam rapat pembahasan standar pelayanan Bawaslu Sulsel, du Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Kamis (13/8/2026).
Karena itu, kata Ana Rusli, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai dari perspektif internal. Bawaslu perlu membuka ruang bagi pihak lain untuk memberikan penilaian dan koreksi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meminta masukan dan koreksi dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota terhadap standar pelayanan yang sedang disusun. Pelibatan tersebut sekaligus menjadi upaya menyelaraskan standar pelayanan publik di lingkungan Bawaslu se Sulawesi Selatan.
“Objektivitas itu menjadi penting. Jangan sampai kita merasa kita sudah baik-baik saja, menganggap kita sudah bagus dalam konteks pelayanan. Tetapi kalau tidak ada masukan dari Bapak/Ibu sekalian, maka itu bisa menjadi hal yang kemudian tidak membuat kita produktif untuk melakukan perubahan,” katanya.
Harmonisasi standar tersebut menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyusunan standar pelayanan publik di Bawaslu Sulsel. Setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, rancangan akan disempurnakan sebelum memasuki tahapan finalisasi dan legalisasi.
Berikut ini adalah 23 Standar Pelayanan Publik yang tengah disusun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan:
* Konsultasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
* Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
* Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
* Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
* Administrasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
* Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan
* Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
* Penerimaan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
* Pelaksanaan Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
* Penyelenggaraan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pemilihan
* Pelayanan Informasi Tindak Lanjut Putusan Administratif, Putusan Etik, Putusan Pidana, dan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN
* Konsultasi Informasi Hukum Kepemiluan
* Konsultasi Pemanfaatan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu
* Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (meliputi Layanan Penelusuran Produk Hukum Bawaslu, Peraturan Perundang-Undangan Kepemiluan, dan Putusan Kepemiluan)
* Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih
* Permohonan Akreditasi Pemantau Pemilu
* Penerimaan Surat Masuk dan Keluar
* Penyampaian Laporan Kinerja di Lingkungan Sekretariat
* Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan
* Permohonan Informasi Publik
* Pengajuan Keberatan Informasi Publik
* Peliputan dan Dokumentasi Kegiatan
* Penyusunan dan Pengelolaan Kerja Sama Antar Lembaga
Penulis : Satria Sakti
Foto : Satria Sakti
Editor : M. Chaidir Pratama