Transparansi Lembaga, Adnan Jamal Urai Dua Hal Wajib Disampaikan Ke Publik
|
Masamba, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal mengatakan ada dua hal yang wajib disampaikan Bawaslu kepada publik. Hal ini merupakan kewajiban lembaga negara.
Menurut Adnan Bawaslu sebagai lembaga negara, wajib terbuka ke publik.
"Ada dua yang harus disampaikan ke publik yaitu informasi tentang kelembagaan dan informasi Pemilu/Pemilihan," kata Adnan.
Selain itu, dia juga menyampaikan dua jenis informasi, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Informasi terbuka dapat diberikan ke publik sedangkan informasi yang dikecualikan hanya diolah dan disimpan untuk lembaga.
"Olehnya itu, sebelum informasi diberikan ke publik maka harus terlebih dahulu diolah dan di klasifikasi," kata Adnan.
/uploadsDia juga menyarankan untuk mempunyai penyimpanan khusus semua data dan informasi yang dimiliki lembaga.
"Hal tersebut untuk memudahkan pengelola Datin ketika ada permintaan informasi publik oleh masyarakat," tutur Adnan.