Tujuh Penyelenggara Pemilu di Makassar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak tujuh penyelanggara Pemilu di Kota Makassar yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pemilu, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/07/2019). Ketujuh terdakwa terancam hukuman tiga tahun penjara.
Hukuman itu sebagaimana disebutkan dalam besaran hukuman maksimal pada pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, terhadap ketujuh terdakwa.
"Untuk dua terdakwa (Umar dan Adi) dijerat pasal 505 undang-undang R.I nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun," kata JPU Kejati Sulselbar, Andi Irfan.
Umar adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang, sedangkan Adi adalah Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.
Sementara untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat. Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya, dijerat pasal alternatif.
Yaitu pasal 532 undang-undang R.I 7 T 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 535 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
/uploadsSetelah pembacaan dakwaan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang eksepsi terdakwa diagendakan digelar usai salat jumat siang ini. "Kalau kita menganggap dakwaan sudah sesuai secara formil dan materil. Mengenai eksepsi kita akan jawab nanti,"tuturnya.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]