Amrayadi Tegaskan Sanksi Praktek Politik Uang Berat!
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi menegaskan, politik uang atau jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dilarang oleh undang-undang dan sanksinya cukup berat. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula yang digelar di Hotel Aryaduta, Makassar, Senin (25/4/2024).
Politik uang kata mantan Ketua KPU Soppeng ini, telah mencederai demokrasi karena pemilih tidak lagi berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Oleh karena itu, pemilih pemula harus berani menolak politik uang karena menyebabkan pejabat terpilih korupsi uang rakyat dan merugikan rakyat," tegas Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel HL. Arumahi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama merupakan penguatan atas kerjasama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kacab Diknas dan Kemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang sudah berjalan selama ini.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir telah banyak kali melakukan sosialisasi pengawassn partisipatif bagi pemilih pemula dan Kemah Adyasta yang melibatkan siswa SMA, SMK DAN Madrasah Aliyah.
/uploadsSementara itu, Kadis Pendidikan Dr. Setiawan Aswad menyambut baik kerjasama ini. Kedepan katanya, perlu peningkatan kapasitas dan wawasan para guru atau pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) oleh karena materi kepemiluan dalam buku ajar sangat terbatas.
Kakanwil Kemenag Sulsel Drs. H. Khaeroni,M.Si membuka ruang bagi Bawaslu untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan siswa Madrasah Aliyah dan jajaran penyuluh agama di daerah.
Editor: M Chaidir Pratama