Arumahi Minta Jajaran Kab/Kota Tertibkan Data Pelanggaran Etik Pengawas Ad Hock
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai langkah pencegahan di level internal dalam persiapan pemilihan umum di tahun 2024, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi kembali terhadap data pengawas ad hock yang ada di Sulawesi Selatan.
Inventarisasi data yang dimaksud adalah terkait data pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiap pengawas ad hock. Hal tersebut, diungkapkan Arumahi usai menerima kunjungan kerja Ketua DKPP RI Prof. Muhammad, Jumat (11/2/2022).
"Saya minta data pelanggaran etik jajaran pengawas ad hock kita ditertibkan kembali. Kita sepakati yah, semua harus tertibkan laporan data itu," tegas Arumahi.
Sebelumnya, Ketua DPKK Prof Muhammad mengatakan bahwa kebutuhan akan data penanganan pelanggaran etik di level ad hock di DKPP itu masih sangat minim.
"Kalau data penyelenggara yang permanen (provinsi dan kabupaten) itu kita punya. Tapi untuk ad hock ini kita sama sekali kehilangan datanya. Sebab, kewenangan DKPP yang dibagi ke kabupaten dan provinsi," jelasnya.
Ia mengatakan, data tersebut sangat penting untuk menjaga kualitas dari pengawasan dan jalannya pemilihan umum.
"Seleksi calon penyelenggara yang kemarin itu, Ke/uploadsya datang menemui saya untuk meminta data penanganan pelanggaran etik penyelenggara. Dan para calon itupun ditanyakan soal putusan DKPP," urainya.
"Saya serahkan, lengkap dengan pertimbangan di setiap amar putusannya. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita," tegas Prof Muhammad.
/uploads
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi dan Ketua DKPP Prof Muhammad, Jumat (11/2/2022). Rais/Humas Bawaslu Sulsel
Penulis: Taufik Rizal/Humas Bawaslu Sulsel
Foto: Rais/Humas Bawaslu Sulsel