Lompat ke isi utama

Berita

Asradi: Pengawas Pemilu Harus Mampu Diagnosa Kasus dengan Baik

Asradi: Pengawas Pemilu Harus Mampu Diagnosa Kasus dengan Baik

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Seorang pengawas pemilu harus memahami bagaimana karakter peserta pemilu, pengawas pemilu juga harus mampu mendiagnosa kasus dengan baik, hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asrady, SE, MH pada Rapat Sosialisasi Perbawaslu tata cara Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Bulukumba Jln. Kusuma Bangsa No.6 Caile, Selasa (08/03/2022).

“Pengawas pemilu dapat di ibaratkan wasit dalam sebuah pertandingan, sebagai wasit tentu harus memahami karakter pemain, karena salah satu kewenangan yang menjadi mahkota Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Pada dasarnya menurut peraturan perundang-undangan bahwa sengketa proses pemilu meliputi dua hal yakni pertama sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, tambahnya.

Harus kita fahami bersama bahwa sengketa proses pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan dan/atau berita acara, urainya.

Batas waktu dari okjek sengketa proses pemilu hanya 3 (tiga) hari kerja, sehingga sebagai pengawas pemilu yang menyelesaikan sengketa proses pemilu harus teliti pada saat menerima permohonan sengketa sebelum melakukan proses selanjutnya.

Asrady menambahkan jika termohon dalam sengketa pr/uploadss KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu danPartai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta.

Penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diselesaikan melalui 2 (dua) proses yakni melalui mediasi dan adjudikasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon, tutupnya.

Suasana Rapat Sosialisasi Perbawaslu tata cara Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Bulukumba Jln. Kusuma Bangsa No.6 Caile, Selasa (08/03/2022)./Humas Bawaslu Bulukumba /uploads

Penulis : Abubakar Sidik/Humas Bawaslu Bulukumba

Editor: Muh. Ashar/Humas Bawaslu Bulukumba

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle