Azry Yusuf Urai Penerapan SOP Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Soppeng
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai lembaga yang erat dengan layanan publik, Bawaslu terus bergerak untuk meningkatkan pelayanannya. Sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan, Bawaslu menyelenggarakan Rapat Penyusunan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran, Jumat (11/3) di sekretariat Bawaslu Soppeng.
Anggota Bawaslu Sulsel Dr. Azry Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan pada bulan Januari lalu. "Kebutuhan kita akan SOP ini baru terasa dari dua tahun terakhir ini, seiring adanya perubahan jumlah pegawai, serta tuntutan profesionalisme lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenang," jelasnya.
Azry mengungkapkan bahwa penyusunan SOP ini juga sekaitan dengan tingginya ekspektasi publik dalam penggunaan produk-produk layanan Bawaslu. Sehingga dengan seperti itu, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SOP dalam berbagai prosedur kelembagaan.
Penyusunan SOP Penanganan Pelanggaran ini, kata Az/uploadslam melaksanakan kegiatan-kegiatan kelembagaan, agar pelayanan akan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara profesional.
Di akhir, Azry Yusuf menekankan untuk terus merapikan kelengkapan prosedur penyelenggaraan kegiatan serta tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
/uploads
Anggota Bawaslu Sulsel DR Azry Yusuf saat menjadi pembicara dalam penyusunan draft SOP penanganan pelanggaran di Bawaslu Soppeng, Jumat (11/3/2022)/Humas Bawaslu Soppeng
/uploads
Penulis: Zubaedah H. Massi/Humas Bawaslu Soppeng
Editor: M Chaidir Pratama