Bangun Sinergi Dengan Parpol, Bawaslu Sulsel Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Asradi mengungkapkan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Sabtu (24/9/2022)
Malino, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu 2024 kepada partai politik yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota Bawaslu Sulsel Asradi mengungkapkan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
"Kita harapkan kepada calon peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang telah kita sepakati bersama," kata Asradi saat membuka kegiatan, Sabtu, (24/9/2022).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kerjasama antara Bawaslu dengan calon peserta pemilu demi mensukseskan Pemilu 2024.
"Kita tentu berharap sengketa dalam proses Pemilu tahun 2024 tidak terjadi, namun apabila terjadi maka kita usahakan untuk menyelesaikannya dengan proses mediasi serta musyawarah dan mufakat," tutur Asradi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud ikhtiar Bawaslu dalam melakukan perbaikan demokrasi secara berkelanjutan.
"Tidak ada alasan untuk tidak melibatkan parpol s/uploadsgai peserta tapi juga parpol adalah stakeholder utama untuk saling bahu membahu dalam membangun kehidupan berdemokrasi serta proses pemilu yang bermartabat," papar Azry Yusuf.
/uploadsKegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Parpol Politik yang ada di sulawesi selatan, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Sengketa se-Sulsel serta Anggota KPU Prov. Sulsel Upy Hastati sebagai salah satu narasumber.(Uswatun Hasanah)
