Bawaslu Jeneponto Mulai Susun Draft SOP Penanganan Pelanggaran
|
Jeneponto, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas, baik secara internal maupun secara eksternal kepada instansi pemerintah lainnya atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kabupaten Jeneponto mengadakan Rapat Penyusunan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Lingkup Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Rapat tersebut dilaksanakan di Media Center Bawaslu Jeneponto. Rabu (02/03/2022).
“Pemberian pelayanan yang berkualitas, salah satunya dibangun melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh setiap lembaga atau instansi, termasuk bawaslu Kabupaten Kota, ketersedian Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman atau petunjuk bagi aparatur pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui dan memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparaturâ€, Kata Saiful.
Lanjut menyampaikan, selain itu ketersedian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kelembagaan pengawas pemilu tentu akan menghindarkan dari adanya tumpang tindih tanggungjawab dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas.
/uploadsHadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Prov.Sul-Sel, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat dan Staf PNS PPNPNS Bawaslu Jeneponto.
Penulis: Nur Awaluddin Tanwir/Humas Bawaslu Jeneponto
Editor: M Chaidir Pratama