Bawaslu Perintahkan KPU Sulsel Beri waktu A.M Iqbal Parewangi Serahkan Dukungan Minimal yang Gagal diunggah
|
Keterangan Gambar: Majelis Sidang memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Foto: Rais
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Proses sidang ajudikasi antara pemohon Andi Iqbal Parewangi dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diputuskan dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD, Kamis (27/4/2023) di Makassar.
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi selaku Ketua Majelis Sidang menyatakan menolak eksepsi termohon dalam hal ini KPU Sulsel dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini A.M. Iqbal Parewangi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk memberikan kesempatan selama 2x24 jam kepada Pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON untuk dilakukan verifikasi dan melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan Tallo sesuai dengan peratusan perundang-undangan yang berlaku," kata Arumahi saat membacakan salinan putusan sidang dengan nomor register 008/PS.REG/73/IV/2023.
Majelis Sidang juga memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Diketahui, sesuai prosedur tata cara penyelesaian /uploads Bawaslu Sulsel sebelumnya telah melakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa. Hasilnya, tidak terjadi kesepakatan, sehingga harus dilakukan proses ajudikasi.
/uploadsHadir selaku majelis pada sidang tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi selaku Ketua Majelis, Dr Azry Yusuf, Amrayadi, Dr Adnan Jamal, Asradi, dan Saiful Jihad selaku anggota majelis. Sidang berjalan lancar dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa dan terbuka untuk umum.
