Bawaslu Sulsel Beri Keterangan dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dengan Termohon 4 Penyelenggara di Sinjai
|
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan termohon empat penyelenggara di Kabupaten Sinjai, Selasa (30/7).
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WITA.
Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Sulsel masing-masing Saiful Jihad, Alamsyah, Andarias Duma, Abdul Malik dan Adnan Jamal bergantian memberikan keterangan saat diminta oleh Ketua Majelis Sidang yang dipimpin oleh J. Kristiadi dan Anggota Majelis M. Iqbal Latief (TPD Prov. Sulsel unsur Masyarakat).
"Semua mekanisme rekap ditingkat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPRD RI termasuk kejadian khusus dibacakan direkapitulasi tinggat provinsi. Mekanismenya, setelah rekap D hasil pada 4 tingkatan dibacakan, juga ada form yang diisi terkait kejadian khusus, nah kami di Bawaslu juga melakukan penajaman terkait dengan peristiwa lokus yang diadukan oleh pemohon (Sinjai-Borong), karena kami fokusnya di empat tingkatan, kami menajamkan pergerakan angka ditingkatan presiden dan wakil presiden, termasuk meminta kepada teradu 2 sebagai pimpinan dan empat komisioner lainnya untuk dibukakan rekapitulasi pergerakan sebelum terjadinya perubahan, berarti C-salinan dan C-hasil di tingkat TPS 1 sampai 9 di Sinjai Borong yang jadi peristiwa lokus masalah. Selain itu kami juga meminta kepada teradu dua untuk memperhatikan pergerakan/memperlihatkan pergerakan angka pasca perubahan, setelah dilakukan rekapitulasi perbaikan ditingkatan kecamatan, apakah sandingan data berdasarkan alat kerja, apakah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam proses pengawasan, termasuk dokumen yang mengalami koreksi pen dalam rekap kabupaten yang disaksikan oleh saksi dan Bawaslu yang terundang," jelas Mardiana Rusli.
Perkara ini diadukan oleh Nurfa Damayanti Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sida/uploadsgarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak se/uploadstuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,†jelas David.
