Bawaslu Sulsel Berikan Keterangan dalam Sidang Kode Etik DKPP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu
|
Keterangan Gambar : Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/7).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/7). Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait pengawasan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga melanggar prinsip profesionalitas, kejujuran, dan keadilan.
Sidang ini memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terkait penanganan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Saudara Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si, sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Bawaslu Sulsel dimintai keterangan atas tindak lanjut pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada KPU setempat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan penetapan calon.
Sidang yang dipimpin oleh majelis DKPP ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik guna memastikan penyelenggara pemilu tetap berada dalam koridor etika dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
/uploadsDKPP akan melanjutkan proses persidangan dengan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk pihak Teradu dan Saksi, sebelum mengambil putusan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat.