Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga

Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga
[et_pb_section admin_label="section"] [et_pb_row admin_label="row"] [et_pb_column type="4_4"][et_pb_text admin_label="Text"]

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) telah menerima 104 aduan masyarakat se-Sulsel.

Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.

Pinrang, Takalar, dan Maros masing-masing delapan aduan.

Kemudian Selayar enam, Palopo lima, Tator lima, Sidrap empat, dan Pangkep juga empat.

Lalu Barru, Luwu, Makassar, Gowa, dan Wajo masing-masing dua aduan.

Enrekang, Sinjai, dan Torut masing-masing satu, Lutra, Jeneponto, Lutim, dan Soppeng tanpa aduan.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan aduan tersebut selanjutnya diserahkan ke KPU Sulsel.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya meminta pihak dirugikan dari pencatutan nama oleh partai politik.

“Nanti KPU yang tembuskan ke partai politik. Kewenangan itu ada KPU untuk meminta partai politik memerbaiki data yang tidak lengkap,” kata Saiful Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, banyaknya partai politik mencatut nama warga ke dalam struktur partai karena belum siap. Padahal, waktu diberikan untuk persiapan sudah cukup lama.

“Partai politik tidak siap sehingga asal mencatut nama untuk memenuhi kuota partai,” katanya.

Data aduan diterima Bawaslu Sulsel masih berasal dari 24 kabupaten/kota. Di luar itu, ada partai politik bahkan mencatut nama orang lain dari luar daerah.

Menurutnya, pencatutan nama dilakukan parpol karena jumlah anggota partai mereka belum memenuhi syarat, yaitu 1:1000 jumlah warga.

“Ada banyak mencatut nama anggota partai diambil dari provinsi lain. Bahkan ada partai politik di Sulsel anggotanya diambil dari Aceh,” katanya.

Saiful Jihad mengimbau masyarakat apalagi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, jika nama mereka terdata di parpol itu akan merugikan ke depannya.

“Mereka ini tidak boleh berpartai. Bahkan masyarakat umum, harus memeriksa namanya jangan sampai ada parpol yang mencatut namanya,” katanya.

Bawaslu Sulsel memperingatkan partai politik yang mencatut nama warga menjadi anggota partai tertentu.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan hingga 1 September 2022, masyarakat yang mengadu namanya dicatut oleh partai politik sudah mencapai 104 aduan dari 24 kabupaten/kota.

Menurutnya, pencatutan nama warga bukan hanya melanggar administrasi, tapi masuk ke ranah pidana umum.

Sebab, pencatutan nama merugikan seseorang.

Apalagi bagi masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ataupun TNI-Polri.

“Ini sebenarnya menjadi pelanggaran administratif. Konsekuensi hukum bisa saja tidak, tapi bisa dibawa ke pidana umum,” katanya.

“Misalnya orang yang dicatut namanya bisa melapor ke polisi agar diusut siapa yang mencatut nama mereka di partai politik,” Saiful menambahkan.

Namun, terkait dengan pemilihan umum, ia menyebutkan tidak ada sanksi berat.

/uploads

Jika hasil verifikasi KPU menemukan ada nama dicatut itu dikeluarkan dan jumlah anggotanya tidak memenuhi syarat lagi, maka partainya otomatis akan ditolak.

“Bisa dianggap partai politik itu tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024,” ujarnya.

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle