Forum Review TSM Pemilihan, Bawaslu Sulsel Matangkan Strategi Penanganan Pelanggaran Serius
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Forum Review Kajian Hukum terkait telaah perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) secara daring, Kamis (19/6/2026).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi penanganan pelanggaran serius pada pemilu dan pemilihan mendatang. Juga sebagai sarana refleksi kelembagaan, identifikasi permasalahan, penyamaan persepsi, sekaligus penguatan doktrin hukum dalam penanganan perkara TSM.
"Melalui forum ini, Bawaslu Sulsel berharap pengalaman penanganan perkara TSM dapat menjadi bekal penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang," ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik menerangkan, pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk pembatalan pasangan calon.
Dia juga mengingatkan bahwa TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. "Penanganannya membutuhkan kajian hukum yang komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur secara formal," tegas Malik.
Forum ini juga membedah beberapa studi penanganan pelanggaran TSM termasuk kasus Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut Abdul Malik, kasus Mahakam Ulu memberikan pelajaran penting bagi Bawaslu agar pembuktian pelanggaran dibangun secara utuh sejak awal sehingga dapat digunakan dalam berbagai forum, baik administrasi, pidana, maupun perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada satu peristiwa, tetapi harus mampu membaca pola, keterkaitan antarperistiwa, serta dampaknya terhadap keadilan kontestasi," ujarnya.
Untuk itu, Malik menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai parameter pelanggaran TSM, termasuk penggunaan alat bukti digital, cara membaca keterlibatan aparatur negara, serta format dokumentasi fakta agar dapat dipergunakan dalam berbagai mekanisme penegakan hukum pemilihan.
"Pengalaman penanganan perkara TSM pada pemilihan lalu perlu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama guna memperkuat kualitas kajian hukum dan keseragaman pemahaman di lingkungan pengawas pemilu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Forum tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, sebagai narasumber. Diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, serta sejumlah Anggota Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai momentum untuk mematangkan strategi penanganan pelanggaran serius melalui penguatan pembuktian, pemanfaatan alat bukti digital, koordinasi antarfungsi penanganan pelanggaran, serta kesiapan menghadapi dinamika pembuktian di berbagai forum penegakan hukum pemilihan.
Penulis : Satria Sakty
Foto : Fadriansyah
Editor : M. Chaidir Pratama