Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Pencegahan Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Kirimkan Imbauan Ke Partai Politik se-Sulsel

Lakukan Pencegahan Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Kirimkan Imbauan Ke Partai Politik se-Sulsel

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran di masa tenang dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 agar tetap kondusif, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan Surat Imbauan kepada seluruh Ketua dan atau Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.

/uploads

Selain itu, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye wajib menonaktifkan semua akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan Alat Peraga Kampanye yang terpasang dan Bahan Kampanye yang disebarkan baik pada kendaraan pribadi maupun pada kendaraan umum, Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye dimasa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle