Patroli Pengawasan di Masa Tenang Jelang PSU, Bawaslu Awasi Penertiban APK
|
Keterangan Gambar: Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat kota hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penertiban APK, Rabu (21/5/2025).
Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan patroli pengawasan selama masa tenang. Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di ruang publik, Rabu (21/5/2025).
Penertiban dilakukan secara serentak sejak pagi hingga sore hari, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat kota hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS turut aktif mengawasi menertibkan APK yang masih terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya. Penertiban ini merupakan upaya menegakkan aturan kampanye dan menjaga netralitas menjelang PSU.
“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,†tegas Widianto Hendra.
Kegiatan pengawasan dilanjutkan pada malam hari melalui patroli gabungan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana serta seluruh jajaran pengawas pemilu. Patroli ini menyasar titik-titik rawan pelanggaran dan mendorong pengawasan aktif di seluruh wilayah.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan pentingnya peran seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU. “Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,†ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, berlaku larangan sebagai berikut:
Tidak boleh ada aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring;
Akun media sosial resmi peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai;
Dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa;
Politik uang dalam bentuk apapun dilarang keras.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dike/uploadstif hingga pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Palopo mengimbau seluruh peserta pemi/uploadsuntuk menaati aturan, menurunkan APK secara mandiri, serta berkontribusi menciptakan suasana demokratis yang tertib dan damai menjelang PSU.
