Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2023

Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2023

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Asriadi pada kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksakan di Makassar, Kamis (23/2/2023).Foto: Rais/Humas Bawaslu Sulsel

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa proses pemilu melalui kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pada kegiatan ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Asradi mengatakan ada dua cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui proses mediasi dan adjudikasi.

"Ketika terjadi permasalahan pada tahapan yang dianggap tidak adil, maka bisa memohon ke Bawaslu Provinsi. Ada dua cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui proses mediasi dan Adjudikasi. Apa bila tdk ada kesepakatan melalui mediasi maka akan dilanjut melalui proses adjudikasi maka kami akan memutuskan, dan tentunya hasil keputusan kami itu setara dengan hasil kesepakatan mediasi. Kata Asriadi pada kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksakan di Makassar, Kamis (23/2/2023).

/uploads

Pada Kegiatan ini yang juga dihadiri oleh LO (Liaison Officer) bakal calon Anggota DPD, Ahmad Tawakal Paturusi yang juga hadir sebagai narasumber, mengucapkan bahwa sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan peserta pemilu itu jarang terjadi.

"Diantara sengketa proses pemilu, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dan juga sengketa antara peserta pemilu dengan peseta pemilu lainya. sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dengan peserta pemilu itu jarang terjadi.(Rais/Humas Bawaslu Sulsel)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle