Lompat ke isi utama

Berita

Pemkab Sinjai Hibahkan Aset untuk Kantor Baru Bawaslu Sinjai

Pemkab Sinjai Hibahkan Aset untuk Kantor Baru Bawaslu Sinjai

Keterangan Gambar: Penandatanganan berita acara penyerahan hibah aset Pemkab Sinjai ke Bawaslu Sinjai, Kamis (3/7). 

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menghibahkan sebidang tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai untuk dijadikan kantor baru di Jalan Madin, Kecamatan Sinjai Utara.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa, Kamis (3/7).

Proses ini disaksikan sejumlah pejabat utama, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, Anggota Bawaslu Sinjai Muh Naim, dan para kepala perangkat daerah Sinjai serta Kabag Hukum Setdakab Sinjai.

Awaluddin Mustafa menyambut baik hibah ini sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan pengawasan pemilu.

Ia menambahkan bahwa hibah ini mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan kelembagaan Bawaslu sebagai upaya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Sinjai.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada Bawaslu. Mudah-mudahan amanah ini bisa kita jaga dan manfaatkan sebagai kantor Bawaslu Sinjai,” kata Awaluddin.

Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa pemberian hibah tersebut bukan hanya bentuk fasilitasi, tetapi bagian dari kolaborasi yang lebih besar antara Pemkab dan Bawaslu.

“Kami siap mendukung kerja-kerja Bawaslu demi pemilu yang berkualitas di Sinjai,” tegasnya.

/uploads

Dengan fasilitas kantor yang representatif, Bawaslu Sinjai diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan pemilu secara lebih optimal, profesional, dan mandiri. (Kabar Sinjai)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle