Pentingnya Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Jaga Kualitas Demokrasi
|
Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Parepare bersama KPU dan Disdukcapil di Media Center, Selasa (28/6/2022).
Saiful Jihad menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk berbagi informasi terkait bagaimana merawat daftar pemilih berkelanjutan, “kami sadar penyelenggara pemilu Bawaslu maupun KPU bahwa ini adalah ruang konsolidasi yang paling penting karena kualitas demokrasi tidak bisa dilepaskan kualitas data pemilihnyaâ€, Jelas Saiful.
“Diharapkan di Parepare bisa jadi daerah percontohan untuk kebersihan data pemilih. Bawaslu, KPU dan Disdukcapil tetap bersinergi dan berjalan dengan baik," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Kota Parepare Nur Islah mengatakan pengawasan terkait DPB dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait.
“Tiga lembaga duduk bersama untuk membicarakan hal spesifik terkait pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutanm Bawaslu dan KPU dan juga Disdukcapil," kata Nur Islah.
Hal sama disampaikan Anggota KPU Kota Parepare Mursalin Muslimin mengungkapkan Parepare termasuk kota yang tidak pernah berkeluh kesah terkait interaksi di Disdukcapil.
"Kami di 24 kabupaten/kota khususnya KPU Kota Parepare tidak pernah berkeluh kesah terkait interaksi di Disdukcapil dikarenakan telah lama terbangun sinergi bersama terkait Daftar Pemilih," ungkap Mursalin.
Mursalin juga berharap Bawaslu dan KPU Parepare tetap terus bersinergi berjalan beriringan terkait daftar pemilih ini.
Disdukcapil sudah melakukan inovatif yaitu program lapor hati, dimana program ini akan memudahkan orang untuk melaporkan kelahiran bahkan kematian.
/uploadsKepala Disdukcapil Adi Hidayah Saputra mengatakan kantor Disdukcapil terbuka setiap hari bagi masyarakat untuk melapor perekaman dan aplikasi lapor hati juga bisa dimanfaatkan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat Kota Parepare untuk datang ke kantor Disdukcapil melalukan perekaman atau melaporkan bila ada pindah keluar dan masuk serta meninggal dunia, dan juga aplikasi lapor hati bisa dimanfaatkan guna melaporkan kelahiran dan kematian," Kata Adi. (Humas Bawaslu Parepare)