Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Validasi LHP, Amrayadi Berikan Pengayaan Telaah Fungsi Pengawasan ke Fungsi Penindakan

Rakor Validasi LHP, Amrayadi Berikan Pengayaan Telaah Fungsi Pengawasan ke Fungsi Penindakan

Masamba, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi kembali memberikan penguatan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Luwu Utara terkait teknis-teknis pengawasan dan tata cara pengisian Formulir Model A.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diberikan penguatan dan pengayaan kembali teknis-teknis pengawasan dan tata cara pengisian Formulir Model A, sehingga ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan SDM kita sudah siap menghadapinya.

“Ada perbedaan dalam melakukan pengawasan dan cara mengisi formulir model A saat tahapan dan non tahapan” kata Amrayadi saat memberikan materi dalam rapat koordinasi validasi laporan hasil pengawasan (LHP) di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Senin (30/5/2022).

Perbedaannya kata dia adalah, ketika Bawaslu melakukan pengawasan misalnya percermatan DPB dan menemukan orang yang TMS di DPB tersebut, dan Bawaslu memberikan saran perbaikan ke KPU untuk di hilangkan, lalu KPU tidak menindaklanjuti maka belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran.

“Sementara ketika tahapan sedang berlangsung dan Bawaslu menemukan pemilih yang di TMS kan yang seharusnya MS dan memberikan saran perbaikan ke KPU dan KPU tidak menindaklanjuti maka dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran” tegas Amrayadi.

/uploads

Penulis: Herman/Humas Bawaslu Luwu Utara

Editor: M Chaidir Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle