Rakor Validasi LHP, Amrayadi Berikan Pengayaan Telaah Fungsi Pengawasan ke Fungsi Penindakan
|
Masamba, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi kembali memberikan penguatan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Luwu Utara terkait teknis-teknis pengawasan dan tata cara pengisian Formulir Model A.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diberikan penguatan dan pengayaan kembali teknis-teknis pengawasan dan tata cara pengisian Formulir Model A, sehingga ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan SDM kita sudah siap menghadapinya.
“Ada perbedaan dalam melakukan pengawasan dan cara mengisi formulir model A saat tahapan dan non tahapan†kata Amrayadi saat memberikan materi dalam rapat koordinasi validasi laporan hasil pengawasan (LHP) di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Senin (30/5/2022).
Perbedaannya kata dia adalah, ketika Bawaslu melakukan pengawasan misalnya percermatan DPB dan menemukan orang yang TMS di DPB tersebut, dan Bawaslu memberikan saran perbaikan ke KPU untuk di hilangkan, lalu KPU tidak menindaklanjuti maka belum dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran.
“Sementara ketika tahapan sedang berlangsung dan Bawaslu menemukan pemilih yang di TMS kan yang seharusnya MS dan memberikan saran perbaikan ke KPU dan KPU tidak menindaklanjuti maka dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran†tegas Amrayadi.
/uploadsPenulis: Herman/Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: M Chaidir Pratama