Lompat ke isi utama

Berita

Rapat dengan Komisi 2 DPR RI, Bawaslu Sulsel Tegaskan Kesiapan Jajaran Awasi Pilkada 2024

Rapat dengan Komisi 2 DPR RI, Bawaslu Sulsel Tegaskan Kesiapan Jajaran Awasi Pilkada 2024

Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli bersama anggota bawaslu sulsel Andarias Duma saat memaparkan kinerja Bawaslu Sulsel dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Kamis (31/101/2024).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal tahapan Pemilihan Serentak 2024. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI yang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bawaslu, Kapolda, dan Kejati, untuk mengetahui kesiapan instansi terkait dalam pemilihan mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Mardiana menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel terus meningkatkan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk mempercepat proses pelaporan dan tindak lanjut terkait pelanggaran pemilihan.

"Bawaslu dalam mengawal tahapan pemilihan senantiasa berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, serta mengoptimalisasikan proses pelaporan dan tindak lanjut cepat, yaitu melalui sistem pelaporan hotline dan online. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga Bawaslu dapat segera menindaklanjutinya," jelas Mardiana, di Aula Mappaoddang, Polda Sulsel, Kamis (31/10/2024).

Selain itu, Bawaslu secara rutin meningkatkan kapa/uploads tingkat pusat maupun daerah. Bawaslu juga melaksanakan kegiatan pelatihan partisipatif dan paralegal penegakan hukum pemilihan untuk mendorong pemahaman masyarakat dalam menyusun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekitar mereka.

Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, masyaraka/uploadsisipasi dalam pengawasan pemilihan umum, serta dapat mendukung Bawaslu dalam menciptakan pemilihan yang jujur dan adil di Sulawesi Selatan.

/uploads
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle