Lompat ke isi utama

Berita

UU Pemilu Jadi Fondasi, Bawaslu Sulsel Perkuat Implementasi Birokrasi Kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Toraja Utara

UU Pemilu Jadi Fondasi, Bawaslu Sulsel Perkuat Implementasi Birokrasi Kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Toraja Utara

Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh saat memberikan arahan di Sekretariat Bawaslu Toraja Utara, Kamis (17/7).

Rantepao, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka penerapan sistem dan prinsip-prinsip birokrasi dalam suatu lembaga guna mencapai tujuan kelembagaan secara efektif dan akuntabel, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan hadir memberikan penguatan kelembagaan terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kamis (17/7).

Kegiatan ini merujuk pada pelaksanaan tata kelola yang berbasis aturan formal, struktur organisasi yang hierarkis, dan prosedur kerja yang sistematis dalam lingkup suatu lembaga.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting menegaskan bahwa Bawaslu dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum keberadaannya.

"Ini adalah fondasi utama birokrasi (UU No.7 Tahun 2017), beroperasi berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Semua tindakan Bawaslu harus mengacu pada norma hukum, tidak bisa dijalankan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok", ungkapnya. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh.

Samsuar menyampaikan bahwa perubahan mendasar dalam cara berpikir, memahami, atau melakukan sesuatu, untuk menggantikan cara lama yang sudah ada.

"Inti dari reformasi birokrasi adalah perubahan paradigma orientasinya itu, orang yang bekerja di kantor pemerintahan dalam hal pelayanan publik ditarik lagi kedalam buat kita para ASN untuk melayani baik disetiap divisinya maupun ke masyarakat", ungkapnya.

"ketika dibutuhkan oleh lembaga maka kita harus siap membantu, kita harus mengangkat sekat-sekat antar divisi agar pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar, baik saat berada pada Tahapan Pemilu/Pemilihan ataupun non Tahapan", tambahnya.

Senada dengan hal itu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa mengungkapkan transformasi dalam kelembagaan dibuat oleh aktor-aktor didalam lembaga itu sendiri.

"Wujud kerja nyata dari teman-teman adalah yang saya butuhkan, oleh karena itu kita butuh support sistemnya untuk mendukung kerja-kerja pimpinan", ungkapnya.

Awaluddin juga menyampaikan bahwa Humas (Hubungan Masyarakat) menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

/uploads

"Mudah-mudahan Bawaslu kedepan semakin eksis dengan kerja-kerja kita. Tugas dan fungsi kehumasan diharapkan dapat mengeluarkan informasi yang memberi kesan kepada masyarakat, apa yang disampaikan oleh humas akan membentuk persepsi masyarakat terhadap lembaga," tutupnya.

Implementasi birokrasi kelembagaan di Bawaslu adalah perwujudan dari sistem pemerintahan modern yang dijalankan secara hukum, prosedural, hierarkis, profesional, dan akuntabel. Hal ini memungkinkan Bawaslu menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara efektif, adil, dan independen dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle