Keterangan Gambar: Majelis Sidang memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Foto: Rais
Keterangan Gambar: Sidang Pembaca/uploads Sengketa Proses Pemilu antara pemohon A Iqbal Parewangi dengan Termohon KPU Sulawesi Selatan, di ruang sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Sulsel, Kamis (27/4/2023). Fotografer: Rais
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi menerima visitasi dari Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, beserta Tim Visitasi KI Pusat pada Senin (3/4/2023)/Foto: Rais
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat paparan pada Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi, di Tangerang, Senin (27/3/2023)/Foto: Taufik Rizal