Keterangan Gambar: Majelis Sidang memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Foto: Rais
Keterangan Gambar: Sidang Pembaca/uploads Sengketa Proses Pemilu antara pemohon A Iqbal Parewangi dengan Termohon KPU Sulawesi Selatan, di ruang sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Sulsel, Kamis (27/4/2023). Fotografer: Rais
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi menerima visitasi dari Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, beserta Tim Visitasi KI Pusat pada Senin (3/4/2023)/Foto: Rais